Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memilih 9 calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sembilan Calon Anggota KPPU ini akan menjabat 5 tahun dari 2023 sampai 2028.
"Selanjutnya perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota KPPU masa jabatan 2023-2028, dapat disetuju?" kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/12/2023).
Kemudian pertanyaan itu disambut keterangan anggota DPR RI yang hadir dalam ruang sidang yang mengatakan setuju akan keputusan tersebut. Setelah itu Lodewijk pun mengetok palu peridangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum putusan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, menjelaskan berdasarkan Undang-undang no 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha pasal 13 ayat 2 mengamanatkan anggota KPPU dianggkat oleh Presiden atas persetetujuan DPR RI.
"Sehubungn dengan hal tersebut Komisi VI mendapatkan tugas dari pimpinan DPR RI pada 27 September menugaskan Komisi VI membahas 18 Calon Anggota KPPU 2023-2028 sesuai dengan usulan Presiden melalui surat Presiden no 15 Pres 03 Tahun 2023, tanggal 9 Maret 2023," jelasnya.
Setelah mendapatkan tugas tersebut, Komisi VI DPR melakukan uji kelayakan fit and proper test pada tanggal 14 sampai 15 Nonvember 2023 lalu secara terbuka. Kemudian Komisi VI DPR RI melakukan rapat internal untuk memutuskan 9 calon anggota KPPU.
Berikut nama calon anggota KPPU berdasarkan keputusan Komisi VI DPR RI:
1.M. Fanshurullah Asa
2.Aru Armando
3.Ridho Jusmadi
4.Gopprera Panggabean
5.Hilman Pujana
6.Moh. Noor Rofieq
7.Mohammad Reza
8.Eugenia Mardanugraha
9.Budi Joyo Santoso
Berdasakan nama yang telah dipilih, diketahui Fanshurullah Asa merupakan mantan Kepala BPH Migas pada periode 2017 sampai 2022.
"Terhadap calon anggota KPPU periode 2023-2028, Komisi VI DPR RI meminta komitmennya atas tugas, fungsi dan kewenangan KPPU, sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggungjawab serta senantiasa menjaga moralitas, integritas dan indenpendensi serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," terang Haikal.
Haikal mengatakan pihaknya menghadapkan persetujuan rapat paripurna DPR RI terhadap 9 calon anggota KPPU periode 2023-2028 tersebut. Kemudian jika telah disetuji, diharapkan segera disampaikan kepada Presiden Joko WIdodo (Jokowi), guna mendapatkan penetapan sebagai anggota KPPU 2023-2028.
Simak juga Video: Jokowi Bahas Kerja Sama Migas‐Ketenagakerjaan dengan MBZ