Digugat Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Rp 1,2 T, PwC Buka Suara

Digugat Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Rp 1,2 T, PwC Buka Suara

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 11 Des 2023 17:56 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tersebut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Karen Agustiawan/Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan melayangkan gugatan terhadap perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PwC) Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat Karen.

Menanggapi gugatan tersebut, perwakilan dari PT PricewaterhouseCoppers Consulting Indonesia buka suara. Manajemen PwC mengatakan telah menerima gugatan dari Karen.

"Terkait pemberitaan bahwa PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia menerima gugatan dari Ibu Karen Agustiawan (mantan CEO Pertamina), saat ini kami sedang bekerja sama dengan kuasa hukum kami dan belum bisa berkomentar lebih lanjut," kata perwakilan PwC Indonesia kepada detikcom, Senin (11/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan menggugat PwC Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini berkaitan dengan dirinya yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG).

Informasi gugatan itu telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto, bahwa benar adanya gugatan tersebut. PN Jakarta Selatan juga telah menjadwalkan persidangan pertama pada 12 Desember 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

"Benar.. 12 Desember sidang pertama," kata dia kepada detikcom saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Gugatan ini secara rinci dilayangkan oleh penggugat atas nama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agutiawan, Hari Karyuliarto dan Djohardi Angga Kusumah. Kemudian tergugatnya adalah PWC. Dalam petitum yang dikirimkan PN Jaksel, PWC atau tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.

"Menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina (Persero) Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat Tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum tersebut.

Untuk itu, Karen dan lainnya menggugat PWC atas kerugian yang telah dialami sebesar Rp 12 miliar. Pihaknya menggugat ganti rugi sebesar US$ 78 juta atau Rp 1,2 triliun.

"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu: Kerugian Materiil yang dialami Karen Agustiawan dan Hari Karyuliarto total sebesar Rp 12.096.000.000. Kerugian Immateril yaitu sebesar US$ 78.000.000 atau setara dengan Rp 1.216.800.000.000," terang petitum tersebut.

(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads