Beli LPG 3 Kg Masih Ada yang Tanpa Pakai KTP, Ini Buktinya

Samuel Gading - detikFinance
Rabu, 03 Jan 2024 11:41 WIB
Foto: Samuel Gading/detikcom
Jakarta - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembelian LPG tabung 3 kg menggunakan KTP dan KK per 1 Januari 2024. Hal tersebut guna memastikan distribusi 'gas melon' tersebut tepat guna bagi masyarakat.

Namun, sejumlah penjual gas di Jakarta Selatan ditemukan belum menerapkan kebijakan itu. Hal itu ditemukan detikcom saat mengunjungi sejumlah agen penyalur LPG Tabung 3 kg di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di salah satu toko misalnya, penjaga toko Jihan (22), menjelaskan pihaknya masih melayani pembelian tanpa KTP dan KK kendati stiker imbauan dari Pertamina sudah ada di toko tersebut sejak Desember 2023.

"Selama di sini belum ada beli (Gas LPG 3 kg) pakai KTP dan KK. Tempelan imbauannya sudah ada tapi belum berlaku. Saya nggak tahu ya alasannya, cuma mengikutin bos saja. Belum disuruh," katanya kepada detikcom.

Ketika dilihat, himbauan tersebut bertuliskan "Pembelian Wajib LPG Tabung 3 Kg Wajib Menunjukkan KTP". Jihan lalu menjelaskan, mayoritas pembeli Tabung Gas LPG 3 Kg di toko tersebut adalah pedagang gorengan dan jajanan yang biasa berjualan di satu sekolah yang terletak di dekat tokonya.

"Ini belum ramai kebetulan (tokonya) baru buka dan sepi karena sekolah di depan lagi libur. Kalau sudah masuk rame (yang beli tabung gas 3 Kg), biasanya pedagang keliling," jelasnya.

"Kalau soal kebijakan itu, ya, saya ngikut saja sih mas. Namanya juga pegawai," sambungnya.

Penjaga toko lain, Widodo (52), mengatakan tokonya juga belum menerapkan kebijakan tersebut. Namun, Widodo mengaku juga sudah mendengar bosnya menjelaskan kewajiban pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan KTP dan KK.

"Belum (pake KTP dan KK) masih biasa. Kemarin sudah dikasih tau katanya mau berlaku tapi belum diterapin. Ga tahu saya alasannya (belum diterapkan) dari bos," ungkapnya.

Widodo mengatakan, toko yang dijaganya saat ini adalah salah satu cabang dari berbagai toko. Toko yang lain terletak di Mampang, Ampera, dan Kemang.

Selain itu, ia juga menjelaskan saat ini rata-rata pembeli LPG 3 Kg adalah pedagang kecil di sekitar toko tersebut.

"Biasanya beli satu orang satu tabung. Rata-rata pelanggan juga gada yang nanya, (malah sepertinya) tidak tahu. Saya cuma bertugas jualan doang mas, gak repot. Kalau disuruh kita kerjakan saja," imbuhnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, pembelian LPG Tabung 3 kg akan dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Jika belum terdata, pengguna harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

Di situs resmi Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, mengatakan pembatasan pembelian LPG 3 kg bertujuan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Karenanya, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri di pangkalan LPG terdekat agar dapat membeli LPG Tabung 3 kg. Pendaftarannya disebut mudah, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkapnya dikutip Senin (1/1/2024).

Simak juga Video 'Aturan Baru Pembelian LPG 3 kg':






(eds/eds)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork