Sejumlah masyarakat di Jakarta Selatan mengaku belum dimintai KTP dan KK oleh agen saat membeli LPG 3 kg. Padahal, kebijakan itu mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Ketiga orang tersebut adalah pedagang. Mereka berjualan di kawasan Keramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Maman, yang berjualan tahu bulat, mengaku hari ini bisa membeli satu LPG tabung 3 Kg tanpa KTP dan KK seharga Rp 20 ribu. Mamat membeli tabung gas tersebut di salah satu agen yang terletak dekat dengan tempat dia berjualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak dimintain (KTP dan KK), mungkin karena sudah langganan. Langsung-langsung saja belinya. Wong saya di situ ngutang saja bisa," ucapnya saat ditemui detikcom, Selasa (3/1/2023).
Mamat kemudian mengatakan sebenarnya sudah tahu bahwa kebijakan Pertamina agar pembelian LPG tabung 3 Kg menggunakan KTP dan KK. Namun, ia menjelaskan hanya mengikuti agen tersebut.
"Saya tahu (kebijakan itu ada), tapi ya saya ngikutin (agen) saja. Sebelum ada kebijakan saya sudah beli, juga, kok. Yang penting bisa jualan," ungkapnya.
Sementara salah satu pedagang, yang tidak ingin disebutkan namanya, juga mengaku tidak dimintai KTP dan KK di tempat dia membeli LPG tabung 3 Kg. Penjual bebek ini menjelaskan langsung membeli saja LPG tabung 3 Kg tersebut.
Adapun Agung, yang berjualan tahu bulat, mengaku hanya menunjukkan KTP saja saat membeli LPG tabung 3 Kg di agen yang juga terletak dekat di tempat ia berjualan.
Agung mengaku dimintai KTP saat hendak membayar di kasir. Namun, ia menjelaskan sebenarnya tidak pernah mendaftarkan diri di pangkalan LPG terdekat sebagaimana kebijakan pemerintah.
"Dimintain KTP, ngelihatin doang dikasih. Tapi saya belum daftar juga. Kurang tahu ya soal itu (harus daftar di pangkalan). Kalau buat kartu keluarga tadi diminta juga, cuma saya bilang berkasnya di kampung," imbuhnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, LPG 3 Kg kini hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Pemerintah membatasi pembelian hal tersebut agar distribusi LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu.
Di situs resmi Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, mengimbau agar masyarakat mendaftarkan diri di pangkalan LPG terdekat. Pendaftarannya disebut mudah, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkapnya dikutip Senin (1/1/2024).
Simak juga Video 'Aturan Baru Pembelian LPG 3 kg':