Adapun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, sejumlah kriteria masyarakat yang bisa membeli LPG tabung 3 kg adalah sebagai berikut:
Kriteria Masyarakat yang Bisa Beli LPG 3 Kg
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Rumah tangga
Rumah tangga yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 kg adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 kg adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani
Petani yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 kg adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan
Nelayan yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 Kg adalah orang yang melakukan penangkapan ikan guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
(eds/eds)