LPG 3 Kg Masih Bisa Dibeli Tanpa KTP, Pertamina Buka Suara

LPG 3 Kg Masih Bisa Dibeli Tanpa KTP, Pertamina Buka Suara

Samuel Gading - detikFinance
Rabu, 03 Jan 2024 13:03 WIB
Petugas sedang mengisi LPG bersubsidi 3 Kg untuk didistribusikan ke masyarakat.
Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel
Jakarta - Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), buka suara soal kabar sejumlah pedagang yang masih bisa membeli LPG 3 Kg dari agen tanpa KTP dan KK. Mereka menjamin akan memastikan seluruh penyalur menjelaskan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Kami akan pastikan kembali seluruh Pangkalan/Sub Penyalur wajib menjalankan pencatatan transaksi menggunakan aplikasi," ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting singkat kepada detikcom, Rabu (3/1/2023).

Kendati demikian, Irto tidak memberi penjelasan lebih lanjut ketika dimintai komentar soal kabar LPG tabung gas 3 kg masih bisa dibeli tanpa KTP dan KK.

Sebelumnya, sejumlah agen penjual gas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditemukan belum menerapkan kebijakan pembelian LPG tabung 3 kg menggunakan KTP dan KK. Padahal, kebijakan itu mulai berlaku 1 Januari 2024.

Di salah satu toko misalnya, penjaga toko Jihan (22), menjelaskan pihaknya masih melayani pembelian tanpa KTP dan KK kendati stiker imbauan dari Pertamina sudah ada di toko tersebut sejak Desember 2023.

"Selama di sini belum ada beli (Gas LPG 3 kg) pakai KTP dan KK. Tempelan imbauannya sudah ada tapi belum berlaku. Saya nggak tahu ya alasannya, cuma mengikutin bos saja. Belum disuruh," katanya kepada detikcom.

Penjaga toko lain, Widodo (52), mengatakan tokonya juga belum menerapkan kebijakan tersebut. Namun, Widodo mengaku juga sudah mendengar bosnya menjelaskan kewajiban pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan KTP dan KK.

"Belum (pake KTP dan KK) masih biasa. Kemarin sudah dikasih tau katanya mau berlaku tapi belum diterapin. Ga tahu saya alasannya (belum diterapkan) dari bos," ungkapnya.

Setidaknya tiga pedagang juga mengaku belum dimintai KTP dan KK saat membeli LPG tabung 3 kg. Maman, yang berjualan tahu bulat, menjelaskan hari ini bisa membeli satu 'gas melon' tanpa KTP dan KK seharga Rp 20 ribu.

Mamat membeli tabung gas tersebut di salah satu agen yang terletak dekat dengan tempat dia berjualan.

"Gak dimintain (KTP dan KK), mungkin karena sudah langganan. Langsung-langsung saja belinya. Wong saya di situ ngutang saja bisa," ucapnya saat ditemui detikcom, Selasa (3/1/2023).

Sementara salah satu pedagang, yang tidak ingin disebutkan namanya, juga mengaku tidak dimintai KTP dan KK di tempat dia membeli LPG tabung 3 Kg. Penjual bebek ini menjelaskan langsung membeli saja LPG tabung 3 Kg tersebut.

Adapun Agung, yang berjualan tahu bulat, mengaku hanya menunjukkan KTP saja saat membeli LPG tabung 3 Kg di agen yang juga terletak dekat di tempat ia berjualan.

Agung mengaku dimintai KTP saat hendak membayar di kasir. Namun, ia menjelaskan sebenarnya tidak pernah mendaftarkan diri di pangkalan LPG terdekat sebagaimana kebijakan pemerintah.

"Dimintain KTP, ngelihatin doang dikasih. Tapi saya belum daftar juga. Kurang tahu ya soal itu (harus daftar di pangkalan). Kalau buat kartu keluarga tadi diminta juga cuman saya bilang berkasnya di kampung," imbuhnya

Sebagai informasi, LPG 3 Kg kini hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Pemerintah membatasi pembelian hal tersebut agar distribusi LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu.

Simak Video 'Aturan Baru Pembelian LPG 3 kg':

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)


Hide Ads