Masyarakat wajib mendaftar menggunakan NIK KTP untuk membeli LPG 3 kilogram (kg) di pangkalan. Apakah tetap bisa membeli LPG 3 kg di warung-warung kecil?
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan masyarakat bisa tetap membeli LPG 3 kg di warung-warung kecil. Namun, syaratnya tetap harus mendaftar menggunakan KTP dan dicatat oleh pemilik warung, baik manual maupun secara digital.
"Bahwa (pembelian) sampai pengecer apakah menggunakan tanda pengenal atau KTP atau NIK, iya," kata dia di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riva menerangkan, pendaftaran untuk membeli LPG 3 kg ini masih dibuka. Ia menjelaskan saat ini pemerintah masih tahap pendataan seberapa banyak masyarakat yang membeli 'gas melon' tersebut.
"Tahun 2023 pas uji coba ini berhasil menekan laju pertumbuhan LPG PSO. Sistem ini sendiri bisa diberikan indikasi pembelian yang tidak wajar. Sistem ini terus disempurnakan termasuk kita persiapkan sistem untuk proses audit. Namun saat ini kita lakukan adalah pendataan pendataan nantinya siapa yang berhak dan siapa yang konsumsi LPG PSO," terang dia.
Warung Kecil Juga Harus Daftar
Kemudian, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution menerangkan warung-warung kecil yang ingin menyalurkan LPG 3 kg juga harus mendaftarkan ke agen.
Seperti diketahui, pemerintah membagi kuota penyaluran LPG 3 kg ini menjadi dua. Pertama, pangkalan bisa menjual langsung ke masyarakat hingga 80%. Sisanya, sebanyak 20% dijual lewat pengecer.
"Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan, memasang merchant apps di situ, jadi yang penting merchant apps ada. Begitu merchant apps ada, berarti data di handphone si penjual akan ter-connect dengan data P3KE maupun dengan data on demand yang sudah kita tambahkan di sana," terang dia.
Dengan cara begitu, penyaluran LPG 3 kg akan terkontrol dan tepat sasaran. Pertamina akan tetap bisa mengontrol penyaluran hingga ke konsumen.
"Sehingga kita bisa mengontrol pembelian juga di situ, jadi mereka tetap bisa melakukan pembelian di sana sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan terkoneksi dengan sistem data kita," pungkas dia.
Sebagai informasi, mulai Senin 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg akan dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Jika belum terdata, pengguna harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.
Pembelian LPG 3 kg yang dibatasi bertujuan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri di pangkalan LPG terdekat agar dapat membeli LPG 3 kg. Pendaftarannya mudah, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.
Cara Daftar untuk Beli LPG 3 KG
1. Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan
3. Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Sebagai catatan pengguna dapat melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg di lebih dari 1 pangkalan, tetapi pendaftaran hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan. Pengguna dapat melakukan pembelian di pangkalan mana saja walaupun pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna.
(ada/ara)