Jangan Lupa! Daftar Dulu Kalau Mau Beli LPG 3 Kg

Jangan Lupa! Daftar Dulu Kalau Mau Beli LPG 3 Kg

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 03 Jan 2024 20:20 WIB
Kementerian ESDM akan mengatur pembelian LPG 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024 pembeli LPG 3 kg harus bawa KTP.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah menegaskan pembelian LPG 3 kilogram (Kg) di agen/pangkalan wajib mendaftar NIK atau KTP terlebih dahulu. Pendaftaran ini bisa dilakukan di pangkalan-pangkalan LPG resmi Pertamina seluruh Indonesia.

"Semua masyarakat yang berhak terdata kita tetap buka. Kita tetap buka masyarakat yang belum daftar, karena kita membuka seluas-luasnya masyarakat yang membutuhkan masuk data ini bisa dinamis," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Jakarta Rabu (3/1/2024).

"Kalau yang belum kami mengimbau semua masyarakat untuk mendaftar, sehingga data kita memang akan menjadi pegangan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) penyaluran LPG 3 kg, ada 189 juta NIK yang berhak mendapatkan energi subsidi tersebut. Namun, baru 31,5 juta NIK yang terdaftar.

"Yang transkasi yang sudah transaksi 34 juta. Ini akan link ke KK. Jadi banyaknya transaksi tadi masih belum masih jauh dari total yang berhak. Tapi sekali lagi kita akan bergerak, berlanjut, lalu kita monitor kalau sudah dikira-kira punya data yang valid dan bisa diambil secara dinamis," jelas Tutuka.

ADVERTISEMENT

Dari 31,5 juta NIK, baru 24,4 juta NIK yang masuk dalam P3KE, sementara 7,1 juta NIK masih di luar itu. Ia menyebut hal ini sudah dirapatkan dengan tim Pertamina untuk dilakukan verifikasi.

Sebagai informasi, mulai Senin 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg akan dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Jika belum terdata, pengguna harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

Pembelian LPG 3 kg yang dibatasi bertujuan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Karenanya masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri di pangkalan LPG terdekat agar dapat membeli LPG Tabung 3 kg. Pendaftarannya pun mudah, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.

(ada/hns)

Hide Ads