Mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi menetapkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan NIK atau KTP. Artinya, pangkalan-pangkalan juga wajib menyalurkan LPG 3 kg dengan mensyaratkan KTP kepada konsumen.
PT Pertamina (Persero) menegaskan bagi pangkalan dan agen yang tidak menjalankan aturan tersebut, akan diberikan sanksi tegas yakni ditutup usahanya.
"Apa bila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup," tegas Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution dalam konferensi pers, di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian menjelaskan penyaluran LPG 3 kg ini dideteksi secara digital. Jika pangkalan dan agen yang melanggar dipastikan akan ketahuan.
"Ini sistem digitalisasi jadi gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan, itu langsung terdeteksi," ungkapnya.
Beli LPG 3 Kg Bisa di Warung tapi Ada Syaratnya
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan masyarakat juga bisa tetap membeli LPG 3 kg di warung-warung kecil. Namun, syaratnya tetap harus mendaftar menggunakan KTP dan dicatat oleh pemilik warung, baik manual maupun secara digital.
"Bahwa (pembelian) sampai pengecer apakah menggunakan tanda pengenal atau KTP atau NIK, iya," tuturnya.
Riva menerangkan, pendaftaran untuk membeli LPG 3 kg ini masih dibuka. Ia menjelaskan saat ini pemerintah masih tahap pendataan seberapa banyak masyarakat yang membeli 'gas melon' tersebut.
"Tahun 2023 pas uji coba ini berhasil menekan laju pertumbuhan LPG PSO. Sistem ini sendiri bisa diberikan indikasi pembelian yang tidak wajar. Sistem ini terus disempurnakan termasuk kita persiapkan sistem untuk proses audit. Namun saat ini kita lakukan adalah pendataan pendataan nantinya siapa yang berhak dan siapa yang konsumsi LPG PSO," terang dia.
Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri di pangkalan LPG terdekat agar dapat membeli LPG 3 kg. Pendaftarannya mudah, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.
Cara Daftar untuk Beli LPG 3 KG
1. Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan
3. Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Sebagai catatan pengguna dapat melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg di lebih dari 1 pangkalan, tetapi pendaftaran hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan. Pengguna dapat melakukan pembelian di pangkalan mana saja walaupun pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna.
(kil/kil)