Pembelian LPG 3 kg kini harus menunjukkan KTP. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024. KTP ini digunakan untuk pendataan. Untuk pembelian selanjutnya, konsumen LPG 3 kg tetap harus membawa KTP.
Ketua V DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Heddy S Hedian mengatakan, saat ini setiap masyarakat masih bisa menggunakan LPG 3 kg bersubsidi namun dengan syarat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Data dalam kartu identitas tersebut akan dimasukan dalam aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi.
"Setiap masyarakat boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk didaftarkan dalam aplikasi," kata Heddy dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, setelah data konsumen dimasukjan ke aplikasi maka transaksi pembelian LPG 3 kg bersubsidi bisa dilakukan, konsumen pun hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Menurut Hedy, meski ada syarat dalam pembelian LPG 3 kg bersubsidi, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkannya dan tidak dibatasi jumlahnya. Pembelian LPG 3 kg pun tetap bisa dilakukan menggunakan uang tunai dengan harga normal.
"Jadi tinggal menunjukkan KTP untuk dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," tuturnya.
Dia juga menjelaskan, kebijakan pembelian LPG 3 kg bersubsidi dengan menunjukkan KTP merupakan program transformasi dalam penyaluran subsidi energi. Tujuannya agar subsidi yang disalurkan pada LPG 3 kg tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang berhak.
"Karena sudah jelas konsumennya berdasarkan data di KTP, masyarakat tetap tenang program ini tidak mempengaruhi stok LPG subsidi," ujarnya.
Heddy mengungkapkan Pertamina dan pemangku kepentingan terus melakukan sosialisasi pembelian LPG 3 kg bersubsidi dengan menunjukkan KTP, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman pada masyarakat.
"Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan dengan dibantu oleh Pemda dan para pangkalan, semoga masyarakat bisa memahami kebijakan ini dan sesuai harapan kita semua," katanya.
(acd/fdl)