Skema Subsidi LPG 3 Kg Mau Diubah Biar Tepat Sasaran, Begini Bocorannya

Skema Subsidi LPG 3 Kg Mau Diubah Biar Tepat Sasaran, Begini Bocorannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 16 Jan 2024 15:11 WIB
Kementerian ESDM akan mengatur pembelian LPG 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024 pembeli LPG 3 kg harus bawa KTP.
LPG 3 Kg/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah skema penyaluran subsidi LPG 3 kg dari barang menjadi tunai. Langkah ini seiring dengan upaya transformasi penyaluran bantuan dengan sistem yang lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, penyaluran subsidi tunai masuk rencana besar dari subsidi gas.

"Kita, pemerintah, berkomitmen untuk mengarah, melanjutkan ke subsidi tepat sasaran yaitu transformasi dari komoditas ke orang. Arahnya ke sana," kata Tutuka dalam Konferensi Pers Capaian Sektor ESDM 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 di Kantor Ditjen Migas, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, sistem tersebut masih digodok pemerintah. Tutuka mengatakan, sistem ini kemungkinan dicoba setelah skema pembelian LPG 3 kg dengan KTP rampung dan berjalan penuh. Langkah ini diharapkan dapat membuat subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan menurunkan konsumsi.

Pemerintah telah menetapkan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK atau KTP mulai 1 Januari 2024. Namun demikian, per 31 Desember 2023 jumlah pendaftar NIK baru mencapai 31,5 juta NIK, dari total 189 juta NIK penerima subsidi LPG 3 kg.

ADVERTISEMENT

"Pertama pendataannya telah dilakukan, sistemnya siap, 189 juta NIK sudah masuk (data penerima subsidi), dan yang sudah melakukan pendaftaran sekitar 31,5 juta. Nanti kita akan progres terus sampai masyarakat paham betul menggunakan ini, baik pangkalan yang melakukan penjualan, maupun masyarakat yang membeli," jelasnya.

Tutuka mengatakan, pihaknya dan PT Pertamina (Persero) terus melakukan sosialisasi serta pelatihan singkat, baik kepada pangkalan LPG maupun masyarakat demi mendorong implementasi sistem tersebut bisa tuntas tahun ini.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi, mengatakan bahwa salah satu alasan subsidi LPG 3 kg masih berbasis komoditas karena berdasarkan pada Nota Keuangan.

"Jadi terkait dengan kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis orang atau penerima manfaat, ini akan dilakukan secara bertahap. Tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan data, kemudian infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakatnya," jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, dasar lainnya yang menjadi pertimbangan dalam kebijakan subsidi LPG 3 kg adalah laporan dari Panja Banggar pada 19 September 2023. Dalam hal ini, kelanjutan upaya transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat perlu terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat lewat teknologi.

Mustika menjelaskan, transformasi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah dimulai sejak 1 Maret 2023, yakni pendataan penggunaan LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian atau Pertamina ke web atau aplikasi.

"Kemudian di dalam pelaksanaan pembelian LPG 3 kg ini, dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang telah terdata di dalam sistem berbasis aplikasi dan sudah dimulai pada 1 Januari 2024. Namun demikian, untuk konsumen yang belum terdaftar, masih dimungkinkan untuk membeli LPG 3 kg dengan melakukan pendaftaran kepada penyalur atau pangkalan," paparnya.

Simak juga Video 'Aturan Baru Pembelian LPG 3 kg':

[Gambas:Video 20detik]



(shc/ara)

Hide Ads