Pemerintah Sebut Ada 2.074 Orang Asing Kerja di Sektor Tambang

Pemerintah Sebut Ada 2.074 Orang Asing Kerja di Sektor Tambang

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 16 Jan 2024 15:51 WIB
Ilustrasi Pertambangan
Ilustrasi pertambangan - Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Kementerian ESDM mencatat, sebanyak 2.074 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di sub sektor pertambangan berdasarkan data kuartal III 2023. Sementara, tenaga kerja Indonesia (TKI) sebanyak 308.107 tenaga kerja.

Lebih rinci, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Suswantono mengatakan, jumlah TKI untuk mineral 48.356 tenaga kerja, batu bara 43.335 tenaga kerja dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP) sebanyak 216.416 tenaga kerja.

Sementara, jumlah TKA di mineral 921 tenaga kerja, batu bara 122 tenaga kerja, dan IUJP 1.031 tenaga kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk IUJP 216.416 TKI dan 1.031 TKA," katanya Bambang dalam konferensi pers seperti disiarkan di Youtube Ditjen Minerba TV, Selasa (16/1/2024).

Bambang menerangkan, kebijakan penggunaan tenaga kerja sub sektor pertambangan diprioritaskan tenaga kerja lokal berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat dan/atau nasional yang memiliki kompetensi dan/atau kompetensi yang dibutuhkan, badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan/atau alih keahlian berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018," katanya.

Dia mengatakan, badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja berdasarkan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

"Badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja," katanya.

(acd/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads