Badan Geologi Kementerian ESDM mengusulkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk logam tanah jarang (LTJ). Usulan wilayah pertambangan untuk LTJ ini merupakan yang pertama.
Sebagaimana diketahui, LTJ merupakan mineral yang banyak diburu oleh banyak negara. Oleh karenanya, LTJ disebut 'harta karun' Indonesia.
Adapun wilayah yang diusulkan sebagai wilayah pertambangan untuk LTJ berlokasi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan kami juga telah merekomendasikan usulan wilayah izin usaha pertambangan logam tanah jarang yang pertama kali diusulkan di Indonesia yaitu di daerah Mamuju," kata Plt Badan Geologi Muhammad Wafid dalam konferensi pers secara online, Jumat (19/1/2024).
"Ke depan diharapkan lebih banyak lagi rekomendasi yang kami hasilkan untuk mengusulkan wilayah izin usaha pertambangan logam tanah jarang di Indonesia," tambahnya.
Dia menjelaskan, pada tahun 2023 Badan Geologi telah melakukan banyak kegiatan eksplorasi dengan fokus sumber daya energi fosil dan panas bumi, serta sumber daya mineral. Hasil kegiatan yang dilakukan dimanfaatkan untuk dimutakhirkan hingga digunakan untuk memberikan rekomendasi data teknis guna kepentingan penawaran investasi dalam bentuk WIUP maupun wilayah kerja (WK) migas dan panas bumi.
"Untuk mineral kegiatan eksplorasi yang kami lakukan terfokus pada pengungkapan potensi mineral strategis dan kritis yang bermanfaat untuk mendukung transisi energi atau pengembangan green energi," katanya.
Simak juga Video 'Harta Karun Lombok yang Dikembalikan Belanda Bernilai Triliunan Rupiah':