Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Naik Jadi 10%, Begini Aturannya

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Naik Jadi 10%, Begini Aturannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Minggu, 28 Jan 2024 11:48 WIB
Drum BBM minyak.   dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu hal yang dibahas di dalamnya ialah kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

PBBKB adalah pajak yang dipungut Pemprov DKI atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.

Melalui aturan baru tersebut, PBBKB DKI Jakarta ditetapkan menjadi 10%. Angka ini naik dari PBBKB sebelumnya yang ditetapkan sebesar 5%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%," bunyi Pasal 24 Perda 1/2024, dikutip dari dokumen aturan tersebut, Minggu (28/1/2024).

Dalam pasal yang sama, disebutkan pula bahwa khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

ADVERTISEMENT

Sementara dalam pasal 23 disebutkan, dasar pengenaan PBBKB berdasarkan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn).

"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," bunyi Pasal 25.

Aturan tersebut diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu, dan mulai diberlakukan sejak tanggal tersebut.

Sebagai tambahan informasi, besaran PBBKB DKI Jakarta sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Usai Perda baru berlaku, Perda 10/2010 ini dinyatakan sudah tak berlaku.

(shc/das)

Hide Ads