Pemda DKI Kerek Pajak BBM, Siap-siap Harga Pertamax cs Bisa Naik!

Pemda DKI Kerek Pajak BBM, Siap-siap Harga Pertamax cs Bisa Naik!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 29 Jan 2024 16:40 WIB
Pengendara keluar dari SPBU usai mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/62023). PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga BBM non subsidi seperti pertamax dari harga Rp13.300 menjadi Rp12.500, pertamax turbo dari harga Rp15.000 menjadi Rp13.600 dan dexlite dari harga Rp13.700 mejadi Rp12.650 yang ditetatpkan per 1 Juni 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Ilustrasi Pertamax - Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Jakarta -

Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta akan memberikan dampak pada harga BBM. Sebab, pajak merupakan salah satu komponen pembentuk harga BBM.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI baru saja menetapkan PBBKB Jakarta menjadi 10% atau naik dari sebelumnya 5%.

"Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada detikcom, Senin (29/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, kenaikan PBBKB akan memberikan dampak ke BBM non subsidi. Sementara, harga BBM subsidi akan tetap.

"Kalau BBM subsidi harganya masih tetap," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dia mengatakan, pihaknya masih mengkaji harga BBM non subsidi. Selain pajak, komponen lain yang menentukkan harga BBM non subsidi adalah Mean of Plats Singapore (MOPS), kurs, dan lain-lain.

"Untuk harga BBM non subsidi juga masih kami review, melihat tren MOPS, kurs dan pajak yang berlaku," katanya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu hal yang diatur di dalamnya ialah kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

PBBKB adalah pajak yang dipungut Pemprov DKI atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.

Melalui aturan baru tersebut, PBBKB DKI Jakarta ditetapkan menjadi 10%. Angka ini naik dari PBBKB sebelumnya yang ditetapkan sebesar 5%.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%," bunyi Pasal 24 Perda 1/2024.

(acd/kil)

Hide Ads