Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk bulan Maret 2024 tidak mengalami kenaikan harga. Tarif listrik periode Januari hingga Maret 2024 masih berlaku sama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tarif listrik dan BBM tidak naik sampai Juni 2024. Dia mengungkapkan hal tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet Senin (26/2/2024) lalu yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna tidak ada kenaikan listrik, tidak ada kenaikan BBM sampai Juni, baik itu yang subsidi maupun non subsidi," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (1/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ketetapan itu, maka pemerintah menurut Airlangga telah menetapkan tambahan anggaran untuk Pertamina maupun PLN supaya tidak ada perubahan harga.
Dengan begitu, tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku 1 Maret 2024 diputuskan tidak naik atau berlaku tarif tetap sama dengan triwulan IV-2023 lalu yakni pada periode Oktober-Desember 2024.
Tarif listrik untuk bulan Maret 2024 termasuk dalam periode kuartal I-2024 yakni dari Januari 2024 hingga Maret 2024. Hal itu berlaku pada 13 golongan pelanggan non subsidi.
Daftar Tarif Listrik Hari Ini, 1 Maret 2024
Lantas, berapa tarif listrik yang berlaku pada bulan Maret 2024? Berikut daftar tarif listrik periode Januari, Februari, Maret 2024:
1. Tarif listrik Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Tarif listrik Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Tarif listrik Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Tarif listrik Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Tarif listrik Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Tarif listrik Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Tarif listrik Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Tarif listrik Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Tarif listrik Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Tarif listrik Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Tarif listrik Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Tarif listrik Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Tarif listrik Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Demikian daftar tarif listrik yang berlaku hari ini, 1 Maret 2024.
(fdl/fdl)