Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tak kunjung selesai. Rencananya, lewat revisi aturan tersebut akan diatur mengenai siapa saja yang boleh membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite. Bagaimana kelanjutannya?
Menteri ESDM Arifin Tasrif menerangkan, revisi aturan Perpres 191 untuk mengatur agar BBM tepat sasaran. Dengan demikian, BBM tersebut dinikmati oleh orang yang tepat.
"191 itu supaya alokasi BBM itu tepat sasaran, semuanya kan harus tepat sasaran ya. Kalau nggak kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang nggak tepat," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (8/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Jamin Harga BBM Tidak Naik! |
Ia menargetkan, revisi aturan ini rampung tahun ini. Sebab, draft revisi aturan tersebut sudah berumur setahun.
"Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun," katanya.
Ia pun memberikan bocoran revisi aturan tersebut. Salah satunya, adanya ketentuan kendaraan yang boleh membeli solar dan Pertalite.
"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," ungkapnya.
(acd/eds)