Kontrak Vale Mau Diperpanjang, Menteri ESDM: Masih Ada Hitungan Pajak

Kontrak Vale Mau Diperpanjang, Menteri ESDM: Masih Ada Hitungan Pajak

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 08 Mar 2024 15:10 WIB
Tambang nikel PT Vale di Soroako, Sulawesi Selatan
Ilustrasi tambang/Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta -

PT Vale Indonesia Tbk dalam proses perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Usaha (IUPK). Saat ini, tengah berlangsung perhitungan mengenai perpajakan untuk memperpanjang kontrak tersebut.

"Masih ada perhitungan perpajakan yang harus diselesaikan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Arifin mengatakan, adanya perhitungan pajak ini karena Vale akan memiliki rencana produksi yang baru. "Ya ada hitung-hitungan perpajakan, ya memang ada rencana baru, rencana produksi baru kan," ujar Arifin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin tak menyebut secara gamblang berapa lama kontrak Vale Indonesia akan diperpanjang. Ia hanya mengatakan, durasi perpanjangan kontrak sesuai dengan undang-undang.

Untuk diketahui, kontrak karya (KK) Vale Indonesia sendiri akan habis tahun 2025. Divestasi saham menjadi syarat untuk perpanjangan kontrak Vale Indonesia dalam bentuk IUPK.

ADVERTISEMENT

Sementara, kesepakatan divestasi saham Vale sudah diteken belum lama ini. Holding BUMN industri pertambangan MIND ID telah menyepakati akuisisi saham sebesar 14% dari total kepemilikan saham PTVI dengan Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM). Dengan demikian, MIND ID resmi menguasai 34% saham Vale Indonesia atau mayoritas.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya mengungkap sumber duit MIND ID untuk menambah saham di Vale Indonesia. Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan, salah satu sumber dana tersebut berasal dari dividen PT Freeport Indonesia yang merupakan anggota holding.

"Kita kan ada dividen dari Freeport juga," katanya di BPKP Jakarta, Senin (4/3).

(acd/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads