Menteri ESDM Arifin Tasrif pagi ini melakukan rapat terbatas soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Istana Negara. Rapat dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PP 96 sendiri direvisi agar pemerintah dapat memberikan perpanjangan kontrak tambang PT Freeport Indonesia. Untuk diketahui, kontrak Freeport habis pada 2041, namun Freeport akan mendapat perpanjangan kontrak 20 tahun atau menjadi 2061.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya soal hasil rapat, utamanya soal kapan revisi PP selesai, Arifin tak mau menjawab banyak. Dia cuma bilang semua sedang dimatangkan.
"Masih dimatengin," kata Arifin ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).
Ketika ditanya apakah rencana perpanjangan kontrak Freeport jadi dilakukan, Arifin cuma mengatakan semoga semua bisa cepat dilakukan.
"Mudah-mudahan cepat lah (prosesnya)," sebut Arifin singkat.
Arifin pernah menjelaskan muatan revisi PP tersebut mengacu undang-undang di mana jika suatu wilayah pertambangan masih punya potensi bisa dikerjakan lebih lanjut. Dengan demikian, akan memberikan kepastian dalam investasi. Di sisi lain, Arifin mengatakan, akan memberikan tambahan manfaat bagi pemerintah.
"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu ada Undang-undang di dalam Pasal 196 ya, itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa nggak dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian, tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," jelas Arifin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023) lalu.
Arifin mengatakan, revisi aturan ini memungkinkan juga untuk perusahaan lain jika memang memberikan dampak positif kepada negara.
"Ya ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan untuk negara, kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, dan kewajiban hilirisasi," jelas Arifin.
(hal/rrd)