Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyegel SPBU di Rest Area KM 42 B Jakarta-Cikampek di Teluk Jambe Barat, Karawang karena ditemukan 3 dispenser BBM menggunakan alat tambahan untuk mencurangi meteran.
Menanggapi penyegelan tersebut, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan telah meminta pengelola untuk mengganti dispenser yang terdapat alat kecurangan untuk meteran. Jadi sementara ini 3 dispenser itu disegel oleh Kementerian Perdagangan.
"Kalau case-nya ini kami sudah memberikan sanksi. Ini harus diganti dengan dispenser yang baru. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengganti dengan yang baru," kata Mars ditemui di SPBU Rest Area KM 42 B Jakarta-Cikampek, Karawang, Sabtu (23/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mars menjelaskan, pihaknya telah memberikan peringatan pertama hingga terakhir kepada pengelola SPBU tersebut. Namun, penyegelan dilakukan agar tidak terus merugikan konsumen.
"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi, jadi untuk SPBU ini sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir karena ini juga ada tiga dispenser yang kita langsung kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," jelas dia.
Pihaknya juga membuka kepada masyarakat yang memang merasa dirugikan seperti kasus yang sama, maka bisa melaporkan langsung ke Pertamina atau Kemendag.
"Kami mengapresiasi program daripada Kemendag, ada program Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi, jadi bisa melapor ke Kemendag dan juga bisa melapor ke Pertamina di call center 135. Kalau ada konsumen-konsumen yang merasa dirugikan laporkan ke kami, termasuk juga kalau ada indikasi ketidaksesuaian kami akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk mengecek ulang karena otorisasinya ada di Kemendag," pungkasnya.
(ada/ara)