Pertamina Ungkap Modus Oknum SPBU Curangi Meteran

Pertamina Ungkap Modus Oknum SPBU Curangi Meteran

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 23 Mar 2024 18:30 WIB
Zulhas Segel SPBU Curangi Meteran di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek
SPBU Curangi Meteran di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek/Foto: Aulia Damayanti/detikcom

Kini dispenser sementara disegel, Pertamina telah meminta pengelola untuk mengganti dispenser yang terdapat alat kecurangan untuk meteran.

"Kalau case-nya ini kami sudah memberikan sanksi. Ini harus diganti dengan dispenser yang baru. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengganti dengan yang baru,"pungkasnya.

Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta - Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perseroan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

ADVERTISEMENT

Dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, di mana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU. Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan 'Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter'.


(ada/ara)

Hide Ads