Ingat! Jangan sampai lupa bayar tagihan tepat waktu bagi pelanggan listrik pascabayar. Jika tidak, maka pelanggan akan kena denda keterlambatan.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero).
Ayat 1 pasal 13 peraturan tersebut menyatakan Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler (pascabayar) diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 2, jika Konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Nah sebagai informasi, batas waktu pembayaran tagihan rekening listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya. Ketentuan ini diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Listrik (SPJBTL).
Bagi pelanggan telat bayar, denda disesuaikan dengan daya listrik. Mengutip Permen 27/2017, berikut rincian denda keterlambatan:
Daya 450 VA, dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
Daya 900 VA, dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
Daya 1,300 VA, dikenai denda sebesar Rp 5.000 per bulan.
Daya 2.200 VA, dikenai denda sebesar Rp 10.000 per bulan.
Daya 3.500-5.500 VA, dikenai denda sebesar Rp 50.000 per bulan.
Daya 6.600-14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000).
Daya di atas 14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000).
Demikian rincian denda keterlambatan bayar tagihan listrik. Usahakan jangan sampai telat bayar ya biar nggak kena denda!
(hns/hns)