Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap alasan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi jebol alias over quota pada 2023. BPH Migas mengatakan fenomena over kuota terjadi karena kalkulasi yang meleset.
"Over quota penyaluran JBT (Jenis BBM Tertentu) pada 2023 terjadi karena saat perencanaan kuota, kita mengasumsikan akan terbit revisi Perpers (Peraturan Presiden) 191 Tahun 2014 pada 2023. Namun sampai saat ini revisi tersebut masih dalam pembahasan," ungkap Erika dalam Rapat Dengan Pendapat bersama Komisi VII di Komplek DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Menurut catatan detikcom, Perpres 191 Tahun 2014 sendiri mengatur tentang penentuan masyarakat yang boleh membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erika kemudian menjelaskan over quota pada 2023 juga terjadi karena faktor lain yakni meningkatnya konsumsi BBM. Hal ini karena geliat ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19.
Oleh sebab itu pada 2023, Erika mengatakan realisasi JBT melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Penyaluran JBT Minyak Solar kala itu mencapai angka 17,57 juta kiloliter (KL) atau 103,34% dari total kuota 17 juta KL.
Sementara realisasi JBT minyak tanah, mencapai angka 0,49 juta KL atau 98,58% dari total kuota 0,500 juta KL. Sedangkan untuk realisasi JBKP Pertalite, mencapai angka 30,03 juta KL atau 92,24% dari total kuota 32,56 juta KL.
(rrd/rir)