Bos BPH Migas Ungkap Jokowi Ingin Pembelian Pertalite Segera Dibatasi

Bos BPH Migas Ungkap Jokowi Ingin Pembelian Pertalite Segera Dibatasi

Samuel Gading - detikFinance
Senin, 27 Mei 2024 17:28 WIB
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin aturan pembatasan pembeli Pertalite segera terbit. Pasalnya, saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Revisi Perpres 191 itu sedang dibahas terus-menerus saat ini, karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden untuk segera diterbitkan, bahkan tadi hari ini pagi-pagi pun masih dibahas," kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati, dalam Rapat Dengan Pendapat bersama Komisi VII di Komplek DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Erika pun menjelaskan, bahwa beleid tersebut saat ini sedang dibahas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Jika sudah rampung, Perpres 191 dijelaskannya akan langsung diterbitkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang masih dibahas di Menko (Perekonomian) ya, belum diputuskan," imbuh Erika.

Di sisi lain, Erika mengaku pihaknya berharap regulasi itu juga diterbitkan dalam waktu dekat. Sebab, jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin meningkat.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan bisa diterbitkan dalam waktu dekat, mengingat subsidi yang sudah semakin meningkat. Perpres ini kan tidak hanya menyangkut BPH Migas tapi juga banyak Kementerian yang terkait seperti KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), (Kementerian) Perhubungan, jadi harus ada kesepakatan dari semuanya untuk bisa diwujudkan," imbuhnya.

Adapun berdasarkan catatan detikcom, Perpres 191 Tahun 2014 sendiri mengatur tentang penentuan masyarakat yang boleh membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menerangkan, revisi aturan Perpres 191 untuk mengatur agar BBM tepat sasaran. Dengan demikian, BBM tersebut dinikmati oleh orang yang tepat.

"191 itu supaya alokasi BBM itu tepat sasaran, semuanya kan harus tepat sasaran ya. Kalau nggak kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang nggak tepat," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Ia menargetkan, revisi aturan ini rampung tahun ini. Sebab, draft revisi aturan tersebut sudah berumur setahun.

"Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun," katanya.

(rrd/rir)

Hide Ads