Audit BPKP: Kerugian Negara di Korupsi Timah Rp 300 T!

Audit BPKP: Kerugian Negara di Korupsi Timah Rp 300 T!

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 29 Mei 2024 14:52 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama  Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kini terkuak bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 300,003 triliun.

Sebelumnya diketahui kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Kemudian, Kejaksaan Agung meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kerugian negara atas kasus tersebut.

Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh, dikutip dari Antara, Rabu (29/5/2024).

Saat ini tindaklanjut akan kasus tersebut tes dilakukan. Selain menghitung kerugian negara, Jaksa Agung juga melakukan penyitaan aset-aset tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu ada sejumlah aset yang sudah disita berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Lalu ada 6 smelter yang akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Dalam kasus ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka.

Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba para periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

(ada/rrd)

Hide Ads