Perpanjangan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda tersebut diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga 31 Desember 2024. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.
"Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, di Jakarta, dalam keterangan resmi, Jumat (31/5/2024).
Agus menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ekspor konsentrat tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan dikeluarkan mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri agar dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.
"Pemberian pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian berproduksi secara optimal. Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor," jelasnya.
Agus kemudian menuturkan, bahwa ruang lingkup PermenESDM Nomor 6 Tahun 2024 mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, meliputi konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.
Selain itu, Perpanjangan ekspor juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Agus kemudian menjelaskan bahwa PermenESDM Nomor 6 Tahun 2024 juga didukung kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.
"Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut," pungkas Agus. (hns/hns)