Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND ID, Hendi Prio Santoso, mengaku prihatin melihat kondisi PT Timah Tbk (TINS). Ia menjelaskan MIND ID pun sedang menempuh sejumlah cara agar perusahaan dapat pulih.
"PT Timah ini kondisinya memprihatinkan," ucap Hendi dalam agenda rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Oleh sebab itu, Hendi mengatakan bahwa MIND ID saat ini sedang mendorong pada proses proses penertiban hukum. Hal ini merupakan bagian dari perubahan tata niaga dan tata kelola PT Timah serta seluruh keseluruhan industri timah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang dalam proses penertiban hukum sehingga memang dibutuhkan adanya totalitas perubahan tata niaga dan tata kelola yang juga mengatur tidak hanya PT Timah tapi keseluruhan industri timah," bebernya.
Pernyataan yang diutarakan Hendi tidak terlepas dari fakta yang diungkap oleh Kejaksaan Agung soal PT Timah. Sebab berdasarkan catatan detikcom, terkuak bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun.
Sebelumnya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Namun, Kejaksaan Agung meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kerugian negara atas kasus tersebut.
Berdasarkan pemberitaan detikcom sebelumnya, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh, dikutip dari Antara, Rabu (29/5/2024).
Rincian Kerugian Negara Rp 300 T
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari merinci besaran kerugian negara tersebut. Pihaknya turut melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan itu.
Agustina tidak menyebut detail jumlah kerugian negara dalam perkara itu. Dia mengatakan hal itu akan jelaskan dalam persidangan nantinya.
Namun, dia merinci jumlah Rp 300 triliun yang disebutkan menjadi kerugian real dalam perkara itu. Jumlah itu, kata dia, meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
"Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun," rinci Agustina.
"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun," tambah dia.
Agustina menerangkan secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara. Sebab, terang dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.
"Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar enam ahli," ucap Agustina.
Simak Video: Tampang Eks Dirjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi PT Timah