Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M.P. Dwinugroho menyatakan badan usaha yang mematuhi poin-poin keselamatan ketenagalistrikan akan mendapatkan apresiasi, sedangkan bagi yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi.
Menurut Nugroho, pihaknya telah menyusun aplikasi pelaporan melalui Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SI-MATRIK).
"Cara pelaporan melalui aplikasi SI-MATRIK didahului dengan Registrasi Badan Usaha, selanjutnya pada aplikasi SI-Matrik badan usaha menunjuk Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), lalu menginput Dokumen Penerapan SMK2 sesuai lampiran III Permen No.10 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan," papar Nugroho dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Subkoordinator Keselamatan Ketenagalistrikan Andi Hanif melanjutkan kategori penilaian keselamatan ketenagalistrikan (K2) dibagi menjadi kategori taat yaitu penilaian hijau dan biru, dan kategori tidak taat yaitu penilaian merah dan hitam.
"Kemudian berdasarkan predikat ketaatan tersebut, badan usaha akan diberikan sertifikat ketaatan yang berlaku pada tahun periode penilaian. Penerima predikat ketaatan hijau dan biru itu istilahnya langsung dapat golden ticket untuk ikut Penghargaan Subroto Bidang K2," ujar Andi.
Koordinator Kelaikan dan Keselamatan Ketenagalistrikan Wahyudi Joko Santoso menyampaikan penerapan keselamatan ketenagalistrikan diwajibkan di seluruh instalasi listrik mulai dari pembangkitan hingga pemanfaat tenaga listrik .
"Keselamatan Ketenagalistrikan itu tidak hanya diwajibkan disisi pembangkit, transmisi dan distribusi saja, tapi diwajibkan ke seluruh instalasi listrik mulai dari pembangkitan transmisi distribusi hingga pemanfaat listrik," ungkap Wahyudi. (hal/ara)