"Besok saya akan konferensi pers di Kementerian Investasi khusus membicarakan tentang investasi dan juga ikut membahas tentang PP yang baru tentang organisasi keagamaan," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Saat ditanya siapa yang akan mengeluarkan izin tambang untuk ormas, Bahlil tak menjawab hal tersebut. Dia mengatakan, akan menyampaikan berbagai hal terkait izin tambang untuk ormas besok.
"Nanti besok aja baru saya umumkan semuanya ya. Besok baru saya menjelaskan tentang substansi, tujuan, aturan, dan proses," ungkapnya.
Bahlil juga enggan menjawab secara gamblang topik lain seperti saat ditanya mengenai rencana penambahan saham 10% pada PT Freeport Indonesia.
"Semuanya besok, besok akan dilakukan konferensi pers di Kementerian Investasi sebelum Jumat, akan membahas ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru yang mengizinkan tambang dikelola oleh ormas keagamaan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Di beleid tersebut, pemerintah memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan.
Simak Video: Jokowi soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang: Persyaratannya Ketat
(acd/ara)