Ini Kriteria Tambang yang Bakal Ikut Dikelola PBNU

Ini Kriteria Tambang yang Bakal Ikut Dikelola PBNU

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 07 Jun 2024 13:02 WIB
Gus Yahya dan jajaran PBNU (Adrial/detikcom)
Foto: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf dan jajaran PBNU (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan, tidak serta merta menerima konsesi tambang yang diberikan pemerintah. Pihaknya menolak konsesi tambang yang berlokasi di pemukiman warga atau lahan yang merupakan hak ulayat.

"Jika NU diberi konsesi di tengah pemukiman tentu saja kami tidak akan mau, atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat, tentu tidak bisa, tentu kita tidak mau. Kita harus melihat dulu di mana tempatnya, konsesinya di mana," jelas Gus Yahya dikutip dari laman NU, Jumat (7/6/2024).

Ketentuan ormas keagamaan mengelola tambang diatur dalam Nomor 25 Tahun 2024. Pada Pasal 83A dijelaskan ormas keagamaan dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Yahya mengatakan, NU sangat memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, NU mendukung sepenuhnya gerakan-gerakan yang dipelopori para aktivis lingkungan hidup.

Para aktivis ini, menurut Gus Yahya, dalam memperjuangkan idealismenya harus memperhatikan strategi dan cara-cara supaya tidak menimbulkan masalah kriminalisasi. Apalagi, NU mendukung idealisme dan nilai-nilai moral kemaslahatan lingkungan hidup untuk masyarakat secara umum.

ADVERTISEMENT

"Tentu saja NU dalam hal ini mendukung gerakan-gerakan dari para aktivis yang peduli pada lingkungan hidup dan meminta agar mereka tidak dikriminalisasi," jelasnya.

Dia mengatakan, sumber daya alam (SDA) terutama tambang yang dimiliki oleh Indonesia ini perlu dikelola dengan sebaik mungkin. Dengan pola ekstraksi, Gus Yahya menginginkan kekayaan itu menjadi kepunyaan bangsa Indonesia dan dapat dimanfaatkan secara bersama.

"Cuma tetapi parameternya harus memenuhi kepentingan-kepentingan terkait kemaslahatan umum, terkait lingkungan hidup. Menurut saya, UU, peraturan dan regulasi, itu tidak cukup, biasanya regulasi-regulasi itu biasanya diakali, tapi kalau kita punya konsensus nasional ini bisa menjadi dasar pengawasan dan pengendalian ke depan," katanya.

Selain itu, Gus Yahya juga menolak kepemilikan soal SDA atau tambang di Indonesia hanya dimiliki oleh perorangan. Sehingga NU pada saat ini perlu menyiapkan pola untuk pengelolaannya.

"Kita perhatikan sejak awal, maka sejak awal, konsensus (SDA dan tambang) tidak boleh jatuh kepada pribadi-pribadi," tegasnya.

(acd/ara)

Hide Ads