Berapa Luas Tambang yang Dikelola Ormas Keagamaan? Ini Kata Menteri ESDM

Berapa Luas Tambang yang Dikelola Ormas Keagamaan? Ini Kata Menteri ESDM

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 07 Jun 2024 16:25 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Menteri ESDM Arifin Tasrif/Foto: Kementerian ESDM
Jakarta -

Pemerintah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ukuran tambang yang dikelola tergantung dari ormas keagamaan.

"Ini disesuaikan sesuai dengan size-nya lahan sama size-nya organisasi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Arifin menjelaskan, lahan tambang itu harus digarap dalam waktu lima tahun dan tidak boleh dialihkan. "Dia harus dikerjakan dalam batas waktu lima tahun. IUP-nya ya sama IUP pertambangan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ormas keagamaan tak mengambil lahan tambang tersebut maka lahan tersebut akan dilelang. "Kembali kepada negara kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, lelang kalau tak mau diambil," katanya.

Menurut Arifin, kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ormas keagamaan. Lahan tambang yang akan dikelola ormas keagamaan merupakan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah diciutkan.

ADVERTISEMENT

"Jadi memperhatikan memang organisasi-organisasi yang membina masyarakat, memberdayakan masyarakat, selama ini kan mereka melakukan upaya-upaya sendiri, sumbernya dari mana, ini ada kelebihan yang ada, ya diberikan," ungkapnya.

(acd/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads