Ada Rencana Mulai 2027 Gas 3 Kg Nggak Lagi Dijual Bebas

Ada Rencana Mulai 2027 Gas 3 Kg Nggak Lagi Dijual Bebas

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 19 Jun 2024 15:39 WIB
Pekerja tengah menurunkan gas LPG 3 Kilogram di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/1/2021). Skema distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi akan diubah oleh pemerintah mulai tahun ini. Perubahan ini dilakukan karena selama ini distribusi LPG 3 kg dinilai tidak tepat sasaran.
Ilustrasi gas melon -Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah membuka wacana transformasi penyaluran gas 3 kilogram menjadi berbasis orang. Rencananya kebijakan ini bakal diterapkan pada tahun 2027.

Artinya, gas LPG melon 3 kilogram yang bersubsidi hanya akan bisa dibeli oleh orang-orang yang ditetapkan dan tidak bisa dijual secara bebas.

"Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027," beber Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (19/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin mengatakan pihaknya sedang mengajukan revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagai langkah penyasaran penerima LPG subsidi dari pemerintah. Proses revisi sedang menunggu persetujuan izin prakasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya, apabila revisi peraturan presiden tersebut dapat ditetapkan pada triwulan IV/2024, maka penyasaran pengguna LPG dapat diimplementasikan pada 2025 dan tahun selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Arifin menjelaskan peta jalan untuk transformasi subsidi LPG 3 kilogram sendiri sudah berjalan saat ini. Arifin menjelaskan langkah pertama telah dimulai dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Kemudian, ada juga aturan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Lebih lanjut, per 1 Januari 2024 akses pembelian LPG 3 kilogram di sub penyalur hanya diperbolehkan bagi pengguna yang sudah terdaftar, sementara pengguna yang belum terdaftar diwajibkan untuk melakukan registrasi sebelum melakukan transaksi.

Proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG subsidi ke dalam sistem berbasis web juga telah dimulai sejak 1 Maret 2023.

"Mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina) kecuali untuk 689 sub penyalur di daerah yang terkendala sinyal internet," ujar Arifin.

(hal/kil)

Hide Ads