PT Pertamina (Persero) mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) nontunai berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp 4,18 triliun. PMN non tunai itu terdiri dari aset jaringan gas (jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) senilai Rp 4,17 triliun, serta Refuelling Hydrant di Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) senilai Rp 12,45 miliar.
Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menerangkan, jargas dan SPBG merupakan aset yang dibangun oleh Kementerian ESDM pada 2018-2021
"Ini aset-aset yang dibangun oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2018 hingga 2021 dan aset yang di-PMPP-kan (Penyertaan Modal Pemerintah Pusat) di tahap 3, ini adalah kelanjutan dari tahap 1 dan 2 yang sudah di-PMPP-kan di tahun sebelumya," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Refuelling Hydrant di DPPU merupakan aset Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aset tersebut yakni sarana dan fasilitas Fuel Hydrant di DPPU Juanda senilai Rp 9,4 miliar dan DPPU Hasanuddin Rp 3,05 miliar.
"Aset dari Kemenhub terkait refuelling hydrant DPPU ini nilainya mencapai Rp 12,4 miliar," katanya.
Emma menerangkan, PMN nontunai ini merupakan lanjutan dari PMN nontunai sebelumnya. Adapun realisasi PMN nontunai sebelumnya berupa jargas dan SPBG nilainya Rp 5,9 triliun.
"Di tahapan yang sudah kami terima total sudah hampir Rp 6 triliun, untuk jargas-jargas dan SPBG yang sudah kami terima, sebagian aset DPPU dari Kemenhub dan sebagian besar memang dari jargas dan SPBG dari Kementerian ESDM. Jadi total kurang lebih Rp 5,9 triliun dan ini semua dalam bentuk nontunai," katanya.
(acd/ara)