Pemerintah berencana membentuk badan layanan umum (BLU) yang mengelola dana energi baru dan terbarukan. Pembentukan BLU itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan BLU tersebut nantinya berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Posisinya akan sama seperti Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Ada unit pengelola dana EBET, jadi semacam kayak BPDLH, kayak BPDPKS. Nanti ada kayak itu, semua di bawah Kementerian Keuangan," kata Eniya usai menghadiri acara Green Economy Expo di Jakarta Convention Center, Kamis (4/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eniya menyebut rencana pembentukan badan pengelola dana energi terbarukan sudah disetujui DPR. Saat ini pembahasan RUU EBET masih berlangsung dengan menyisakan satu pasal lagi tentang rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) hijau atau green RUPTL.
"Jadi ketentuan itu (badan pengelola dana energi terbarukan) sudah clear di dalam pasal, di dalam undang-undang dan sudah di-approve juga. Itu semua di bawah Kementerian Keuangan," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif pernah menyatakan penolakannya terhadap pembentukan badan pengelola energi terbarukan. Ha itu merupakan usulan Komisi VII DPR RI.
"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, 20 November 2023.
Penolakan tersebut seiring dengan penyederhanaan birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih sudah ada BPDPKS dan BPDLH.
"Kebijakan umum terkait reformasi birokrasi hanya kelengkapan, yaitu adalah menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden RI," pungkas Arifin.
(aid/fdl)