Pemerintah Mau Bentuk Badan Pengelola Dana Energi Terbarukan

Pemerintah Mau Bentuk Badan Pengelola Dana Energi Terbarukan

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 04 Jul 2024 20:00 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Pemerintah Mau Bentuk Badan Pengelola Dana Energi Terbarukan/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah berencana membentuk badan layanan umum (BLU) yang mengelola dana energi baru dan terbarukan. Pembentukan BLU itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan BLU tersebut nantinya berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Posisinya akan sama seperti Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Ada unit pengelola dana EBET, jadi semacam kayak BPDLH, kayak BPDPKS. Nanti ada kayak itu, semua di bawah Kementerian Keuangan," kata Eniya usai menghadiri acara Green Economy Expo di Jakarta Convention Center, Kamis (4/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eniya menyebut rencana pembentukan badan pengelola dana energi terbarukan sudah disetujui DPR. Saat ini pembahasan RUU EBET masih berlangsung dengan menyisakan satu pasal lagi tentang rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) hijau atau green RUPTL.

"Jadi ketentuan itu (badan pengelola dana energi terbarukan) sudah clear di dalam pasal, di dalam undang-undang dan sudah di-approve juga. Itu semua di bawah Kementerian Keuangan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif pernah menyatakan penolakannya terhadap pembentukan badan pengelola energi terbarukan. Ha itu merupakan usulan Komisi VII DPR RI.

"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, 20 November 2023.

Penolakan tersebut seiring dengan penyederhanaan birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih sudah ada BPDPKS dan BPDLH.

"Kebijakan umum terkait reformasi birokrasi hanya kelengkapan, yaitu adalah menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden RI," pungkas Arifin.

(aid/fdl)

Hide Ads