Pemerintah Bakal Izinkan Kawasan Industri Impor LNG

Pemerintah Bakal Izinkan Kawasan Industri Impor LNG

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Jul 2024 17:42 WIB
Terminal Penerimaan dan Regasifikasi LNG Tanjung Benoa. bali
Ilustrasi LNG/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Pemerintah memutuskan memberikan izin bagi kawasan industri membuat infrastruktur regasifikasi LNG. Bahkan, kawasan industri juga bakal bisa melakukan pengadaan LNG dari luar negeri.

Hal ini merupakan salah satu keputusan rapat internal yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Hasil rapat itu diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kawasan industri diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG, plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri," sebut Airlangga usai rapat, Senin (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih soal LNG, selain bicara soal kawasan industri yang diperbolehkan melakukan regasifikasi dan impor LNG. Pemerintah juga memberikan tugas kepada Pertamina untuk memperbanyak fasilitas regasifikasi LNG di Indonesia.

Sayangnya, Airlangga tak merinci proyek infrasturktur gas mana yang diminta Jokowi untuk dibangun oleh Pertamina. Pertamina sendiri sudah memiliki beberapa fasilitas regasifikasi LNG seperti di Arun, Aceh dan Bontang, Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

"Nanti diberikan izin dan penugasan kepada Pertamina untuk membuat infrastruktur gas. Terutama untuk regasifikasi LNG," beber Airlangga.

(hal/rrd)

Hide Ads