Gas Murah buat Industri sampai Kapan? Menteri ESDM: Lanjut Aja Dulu

Gas Murah buat Industri sampai Kapan? Menteri ESDM: Lanjut Aja Dulu

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 12 Jul 2024 15:31 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Menteri ESDM Arifin Tasrif.Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah industri US$ 6 per MMBTU diperpanjang. Gas murah ini tetap mengalir ke 7 sektor industri.

Namun belum bisa dipastikan sampai kapan kebijakan ini diperpanjang. "Terus, nah itu lanjut aja dulu," ujar Menteri ESDM Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Menurut Arifin kebijakan gas murah akan memberikan dampak pada produktivitas industri. Pemerintah akan menerima peningkatan pajak dari peningkatan produktivitas industri tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan ada swap antara penerima dan manfaat produktivitas naik, pajaknya juga naik, benefit daya saing, produk-produk kita bisa lebih bagus, sehingga masuk pasar lebih aksesibel," ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan gas murah telah diputuskan Presiden Jokowi dalam rapat internal pada Senin (8/7). Dalam catatan detikcom, tujuh industri yang berhak mendapatkan gas murah adalah mulai dari pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet.

ADVERTISEMENT

"Keputusannya HBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting sekarang 7 sektor," ungkap Airlangga ditemui usai rapat.

Ketika ditanya sampai kapan kebijakan gas murah diperpanjang, Airlangga tak mau menjawab tegas. "Ya lanjut terus pokoknya," katanya singkat.

(acd/hns)

Hide Ads