Pemerintah membuat kriteria khusus bagi organisasi keagamaan yang mau mengelola tambang. Hal ini tercantum dalam Perpres 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024.
Pada pasal tambahan di Perpres 76 tahun 2024, tepatnya pada pasal 5a ayat 2 disebutkan organisasi masyarakat yang mau mengelola tambang harus memenuhi kriteria pada pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 tahun 2023.
Selain itu dijelaskan juga ormas keagamaan yang mau mengelola tambang harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan umat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," tulis beleid tersebut dilihat Selasa (23/7/2024).
Nah dalam pasal 5a ayat 1 disebutkan ormas keagamaan bisa mendapatkan penawaran Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah. Penawaran WIUPK diberikan untuk badan usaha yang dimiliki ormas itu sendiri.
Kemudian, bila merunut pada pasal 5a ayat 2, beberapa syarat yang termaktub dalam pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a. Berbadan hukum
b. Terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
c. Memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan
d. Mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Kewajiban berikutnya buat ormas yang mau mendapatkan pengelolaan tambang adalah harus memiliki secara dominan badan usaha yang menjadi penerima WIUPK. Hal ini tercantum dalam pasal 5c ayat 2.
"Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali," tulis beleid tersebut.
Lalu, di pasal 5c ayat 1 disebutkan WIUPK yang nantinya didapat oleh ormas keagamaan tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Kementerian ESDM.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi pasal 5c ayat 3.
Kemudian di pasal 12 ayat 1 yang diubah dalam Perpres 76 2024 ini disebutkan juga ormas keagamaan dilarang memindahtangankan lahan dan atau kepemilikan yang telah dialokasikan pada lahan dengan izin konsesi di kawasan hutan.
Simak juga Video 'Waka Komisi VII DPR soal Ormas Agama Kelola Tambang: Tak Ada Pelanggaran':