Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama dan Politikus Partai Demokrat Andi Arief sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). Kabar tersebut dibenarkan Politikus Partai Demokrat Syahrial Nasution.
Gaji dan tunjangan jumbo menanti Burhanuddin yang merupakan mantan Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Andi Arief di mana partainya mendukung Prabowo-Gibran.
Dikutip dari Laporan Tahunan PLN 2023, Selasa (23/7/2024) kemarin, penetapan remunerasi bagi dewan komisaris berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya No. PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai peraturan tersebut, remunerasi Dewan Komisaris terbagi atas Honorarium Komisaris Utama sebesar 45% dari Gaji Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5% dari Gaji Direktur Utama dan Komisaris lainnya sebesar 90% dari Honorarium Komisaris Utama. (Berdasarkan hasil RUPS Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023)," bunyi laporan tersebut.
Besaran remunerasi dewan komisaris ditetapkan sesuai keuangan perseroan, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Penetapan besaran remunerasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan dan faktor lain yang relevan, serta menggunakan faktor penyesuaian industri dengan mempertimbangkan sektor industri sejenis secara terukur (benchmark), kondisi persaingan usaha (competitiveness), serta kelangkaan sumber daya manusia.
Remunerasi yang diterima dewan komisaris terdiri dari honorarium, tunjangan, dan tantiem. Dalam laporan tersebut disebutkan, honorarium per bulan untuk komisaris utama Rp 211 juta dan komisaris Rp 190 juta.
Sementara, tunjangan untuk komisaris mencakup tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar 1 bulan honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20% dari honorarium, dan asuransi purna jabatan di mana premi yang ditanggung perusahaan sebesar 25% dari honorarium dalam 1 tahun.
Komisaris juga mendapat fasilitas kesehatan yang diberikan dalam bentuk asuransi atau penggantian biaya pengobatan sebesar pemakaian, dengan termasuk 1 istri dan 3 orang anak usia maksimum 25 tahun (belum bekerja/belum menikah). Lalu, fasilitas bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (sebesar pemakaian).
Baca juga: Jumbo! PLN Setor Dividen ke Negara Rp 3,09 T |
Sesuai struktur itu, maka besaran remunerasi dewan komisaris tahun 2023 sebesar Rp 23,159 miliar untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada 2023). Kemudian tantiem (bruto) sebesar Rp 111,023 miliar untuk 13 komisaris (dewan komisaris dan mantan dewan komisaris tahun buku 2022).
Berikutnya, tunjangan transportasi untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada 2023) sebesar Rp 4,632 miliar. Tunjangan hari raya untuk 10 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada 2023) sebesar Rp 1,930 miliar.
Sementara, tanggungan PPh Pasal 21 untuk 15 komisaris (termasuk pajak tantiem dewan komisaris penerima tantiem tahun buku 2022) sebesar Rp 75,888 miliar. Lalu, tanggungan BPJS untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada tahun 2023) sebesar Rp 1,261 miliar. Jika ditotal, jumlah remunerasi yang diberikan kepada semua komisaris sebesar Rp 217,893 miliar.
(acd/ara)