Izin tambang mineral dan batu bara (minerba) bakal diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Praktik ini dilandasi aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken akhir Mei lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk memuluskan kebijakan izin tambang untuk ormas, Jokowi menerbitkan satu aturan baru, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Ada beberapa tambahan pasal dalam Perpres 76/2024 bila dibandingkan dengan Perpres 70/2023. Hal itu jelas terlihat pada pasal 5, disisipkan 3 pasal terbaru dari aturan sebelumnya, yaitu pasal 5a, 5b, dan 5c.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ormas Wajib Punya Badan Usaha
Dilihat detikcom, Selasa (23/7/2024), disebutkan pada pasal 5a dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada organisasi masyarakat. Yang perlu digarisbawahi adalah penawaran WIUPK diberikan untuk badan usaha yang dimiliki Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan.
Untuk penawaran WIUPK akan berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O24 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Baca juga: Siap Garap Tambang, PBNU Sudah Bikin PT |
Syarat Ormas Dapat Izin Tambang
Pada pasal 5a ayat 2 disebutkan organisasi masyarakat yang mau mengelola tambang harus memenuhi kriteria tertentu. Hal itu tercantum pada pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 Tahun 2023.
Selain itu dijelaskan juga ormas keagamaan yang mau mengelola tambang harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan umat.
"Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," tulis beleid tersebut.
Bila merunut pada pasal 5a ayat 2, beberapa syarat yang termaktub dalam pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 tahun 2023 mulai dari wajib berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
Organisasi masyarakat juga harus dapat mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Simak juga Video ''Kado' Tambang Ditolak, Bahlil Bertindak':
Izin diurus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di halaman berikutnya.
Kewajiban berikutnya buat ormas yang mau mendapatkan pengelolaan tambang adalah harus memiliki secara dominan badan usaha yang menjadi penerima WIUPK. Hal ini tercantum dalam pasal 5c ayat 2.
"Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali," tulis beleid tersebut.
Lalu, di pasal 5c ayat 1 disebutkan WIUPK yang nantinya didapat oleh ormas keagamaan tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Kementerian ESDM.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi pasal 5c ayat 3.
Kemudian di pasal 12 ayat 1 yang diubah dalam Perpres 76 2024 ini disebutkan juga ormas keagamaan dilarang memindahtangankan lahan dan atau kepemilikan yang telah dialokasikan pada lahan dengan izin konsesi di kawasan hutan.
Izin Diurus Bahlil
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjadi pihak yang berwenang untuk menerbitkan izin usaha pertambangan khusus kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Dalam pasal tambahan 5b yang ada di Perpres 76 tahun 2024 disebutkan menteri pembina sektor energi dan sumber daya mineral, pertahanan dan tata ruang, perkebunan, lingkungan hidup dan kehutanan, hingga agraria dan tata ruang diminta untuk mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian IUPK untuk ormas keagamaan kepada Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil Lahadalia.
Kementerian Investasi/BKPM sendiri merupakan Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Ketua Satuan Tugas berperan untuk melakukan penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
Kembali ke urusan ormas kelola tambang, dalam pasal tambahan 5b ayat 2 juga disebutkan juga Bahlil bisa melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Kemudian badan usaha milik ormas keagamaan diwajibkan juga untuk melakukan pengajuan permohonan IUPK melalui sistem OSS BKPM. Setelah itu baru lah Bahlil bisa menerbitkan IUPK tambang untuk ormas keagamaan.
"Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5b ayat 4.
Simak juga Video ''Kado' Tambang Ditolak, Bahlil Bertindak':