Jokowi Tak Paksa Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasi Sudah Ada

Jokowi Tak Paksa Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasi Sudah Ada

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 26 Jul 2024 18:56 WIB
Jokowi saat meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang di Jawa Tengah.
Presiden Joko Widodo (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Hal itu disebut bertujuan untuk keadilan ekonomi.

Jokowi mengaku banyak mendapat protes karena pengelolaan tambang hanya untuk perusahaan-perusahaan besar. Akhirnya pemerintah memutuskan untuk memfasilitasinya kepada ormas keagamaan setelah berdialog di Pondok Pesantren (Ponpes).

"Banyak yang komplain kepada saya 'Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup kok'. Waktu saya datang ke pondok pesantren, berdialog di masjid, itu lah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas-ormas keagamaan diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang," kata Jokowi kepada wartawan di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menegaskan bahwa bukan ormas keagamaan yang mengelola tambangnya, melainkan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan tersebut baik itu koperasi, PT, maupun CV.

Selain itu, Jokowi mengaku tidak memaksa semua ormas keagamaan untuk menerima tawarannya. Pemerintah disebut hanya memfasilitasinya bagi yang berminat.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu, enggak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada," ujar Jokowi.

Adapun kebijakan pemberian lahan tambang untuk ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Lahan yang dialokasikan hanya berupa penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Regulasi kebijakan ini pun diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang ditetapkan Jokowi pada 22 Juli 2024.

(acd/das)

Hide Ads