Muhammadiyah Janji Kembalikan Izin Tambang Bila Timbulkan Kerusakan!

Muhammadiyah Janji Kembalikan Izin Tambang Bila Timbulkan Kerusakan!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 28 Jul 2024 14:37 WIB
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Muti di Kudus, Minggu (26/5/2019).
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (Foto: Akrom Hazami/detikcom)
Jakarta -

PP Muhammadiyah telah resmi menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. Muhammadiyah resmi jadi organisasi masyarakat kedua yang bakal mengelola tambang setelah Nahdlatul Ulama (NU).

Keputusan menerima tawaran izin tambang ini merupakan hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Yogyakarta. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan pihaknya berjanji akan mengelola tambang tanpa ada kerusakan.

Bila saat mengelola tambang kerusakan terjadi, Abdul Mu'ti menyatakan pihaknya berjanji akan mengembalikan izin tambang ke pemerintah. Pengelolaan tambang Muhammadiyah, katanya akan disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan kerusakan bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak timbulkan mafsadat (kerusakan), maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan kembalikan izin pertambangan kepada pemerintah," papar Mu'ti membacakan keputusan Hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah yang ditayangkan virtual, Minggu (28/7/2024).

Abdul Mu'ti juga menegaskan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Muhammadiyah juga akan mendukung semua usaha pengembangan sumber energi terbarukan yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, dalam mengelola tambang Muhammadiyah berkomitmen untuk mengembangkan model bisnis yang berorientasi pada kesejahteraan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat.

"Pengembangan tambang akan diusahakan menjadi model usaha not for profit, keuntungan usaha akan dimanfaatkan untuk dukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah untuk masyarakat luas," tegas Abdul Mu'ti.

(hal/das)

Hide Ads