Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada kuartal III 2024 atau Juli-September tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, tarif listrik untuk kuartal III 2024 sama dengan kuartal II atau yang berlaku pada April-Juni.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Jisman dilansir situs Kementerian ESDM.
Lantas, berapa tarif listrik per kWh per Agustus 2024? Simak daftar lengkapnya dalam artikel ini.
Daftar Lengkap Tarif Listrik per kWh Agustus 2024
Tarif listrik untuk pelanggan non subsidi terbagi menjadi 13 golongan. Untuk mengetahui daftar lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku Agustus 2024, simak di bawah ini:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh
4 Golongan Pelanggan PLN yang Mengalami Pelebaran Daya
Jisman mengungkapkan, seiring perkembangan model bisnis yang semakin maju, sejumlah jenis usaha dan kebutuhan pelanggan perlu penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodasi dalam golongan tarif yang ada.
Alhasil, stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Sebab, selama ini rumah tangga besar yang disuplai dengan tegangan rendah berisiko mengalami losses energy.
Lalu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) juga membutuhkan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA
"Kemudian di sisi PLN tentunya juga sangat menguntungkan, ya karena akan menambah keandalan. Ketika nanti tegangan menengah tentu karena malah terlalu banyak kabel dan gangguan akan banyak timbul, kemudian tegangan tinggi akan lebih sedikit," ujar Jisman dikutip CNBC Indonesia.
Berikut empat golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya:
- Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
- Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Itu dia daftar lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku Agustus 2024. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
Simak Video "Video: Siap-siap! Diskon Tarif Listrik 50% Bakal Ada Lagi"
(ilf/fds)