Jokowi Wajibkan Perusahaan Tambang Bikin Fasilitas Persemaian

Jokowi Wajibkan Perusahaan Tambang Bikin Fasilitas Persemaian

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 07 Agu 2024 22:42 WIB
Pekerja merawat bibit tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (21/9/2023). Persemaian Mentawir merupakan tempat pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya akan dimanfaatkan untuk menghijaukan Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Bibit Tanaman untuk Hijaukan IKN di Persemaian Mentawir.Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan perusahaan tambang mineral dan batu bara membangun fasilitas persemaian (nursery). Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan yang terbit pada 5 Agustus 2024 lalu itu juga merinci kategori badan usaha tambang yang wajib membangun dan mengelola persemaian. Kategori tertuang dalam pasal 2 pada aturan tersebut.

"Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang: a. izin usaha pertambangan; b. izin usaha pertambangan khusus; c. izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; d. kontrak karya; dan e. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal," tulis aturan tersebut, dikutip, Rabu (7/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha pertambangan mineral dan batubara perlu dilakukan melalui tahapan dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Selain mewajibkan, aturan itu menyebutkan seluruh biaya yang diperlukan badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.

ADVERTISEMENT

Jokowi memberikan waktu percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai 31 Desember 2025. Jika tidak dilaksanakan akan diberi sanksi tegas.

"Terhadap badan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi aturan tersebut.

(ada/hns)

Hide Ads