Pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjadi persoalan di sektor tambang hingga saat ini. Oleh karena itu, perlu strategi yang jitu untuk menyelesaikan tambang ilegal tersebut.
Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Edy Nugroho Santoso menerangkan, pada prinsipnya jika ekonomi masyarakat ikut dikembangkan, maka masyarakat ikut menjaga di sekitarnya. Menurutnya, jika kolaborasi perusahaan tambang dan masyarakat dibangun, maka masyarakat akan menjadi benteng.
"Prinsipnya tadi kalau dengan model-model pemberdayaan masyarakat, selama masyarakat itu diakui, ekonominya dikembangkan saya kira kemudian ikut menjaga yang ada di sekitarnya. Karena kami melakukan di sana, selama masyarakatnya tidak memiliki komitmen...karena konteksnya ekonomi sehingga kalau memang bisa dibangun konteksnya kolaborasi perusahaan saya yakin masyarakat menjadi benteng sebetulnya," terangnya di Festival LIKE 2, Jakarta, Minggu (11/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lantas menyinggung tambang yang diberikan ke ormas. Menurutnya, jika tambang dikelola ormas maka pihaknya akan berdampingan dengan ormas.
"Kalau sekarang itu kan ada pertambangan yang dikasihkan ke ormas, ya sudah kami akan mencoba untuk berdampingan dengan ormas untuk menganu...masyarakat di situ, supaya apa, yaitu tadi si para penambang ilegal tadi juga enggan," ungkapnya.
Namun jika penambang ilegalnya adalah masyarakat sekitar, maka harus diubah ekonominya.
"Tapi kalau penanbangnya itu masyarakat sekitar, yaitu yang memang harus diubah dalam konteks ekonominya. Jadi itu prinsipnya kembali lagi, kita mencoba untuk memetakan caranya memetakan di sekitar lokasinya seperti apa, kebutuhannya apa, kalau nanti dititipi menjaga lokasi yang akan ditambang peti tadi, maka harusnya bagaimana, karena dia yang kena dampak," ungkapnya.
(acd/das)