Cek! Aturan Main Wajib Komponen Lokal dalam Proyek Listrik

Cek! Aturan Main Wajib Komponen Lokal dalam Proyek Listrik

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 13 Agu 2024 22:26 WIB
Pekerja saat menyelesaikan pembuatan panel surya untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, (22/12/2021).
Ilustrasi pasokan listrik dari tenaga sinar matahari.Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Aturan dikeluarkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Berikut adalah penjelasannya.

Dikutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi @djebtke, lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan adalah pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan, pembangkit listrik yang berasal dari sumber tak terbarukan, serta jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 191.K/ ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2024, ada minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk komponen proyek infrastruktur tenaga listrik.

"Keputusan Menteri ESDM tersebut disertai keputusan Direktur Jenderal EBTKE yang menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 150.K/EK.01/DJE/2024 terkait Tata Cara Perhitungan Pemenuhan TKDN untuk berbagai proyek ketenagalistrikan," tulis Ditjen EBTKE dikutip Selasa (13/8/2024).

ADVERTISEMENT

Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 mengatur penggunaan barang dan jasa dalam negeri, serta menetapkan kewajiban TKDN untuk proyek energi baru dan terbarukan. Pengaturan termasuk tenaga kerja, teknologi, barang, jasa, kemampuan rekayasa, dan komponen lokal lain yang berhubungan dengan energi baru dan terbarukan.

"Hal ini diharapkan akan memperkuat industri dalam negeri dan mendukung transisi energi," tutur Eniya.

Pengecualian buat Proyek PLTS dan Investasi Luar Negeri

Kewajiban TKDN untuk infrastruktur tenaga listrik dikecualikan bagi proyek yang mendapatkan dana pinjaman dan hibah dari luar negeri. Namun, pasal 17 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 mengatakan bahwa nilai hibah atau pinjaman minimal 50% dari kreditor multilateral.

Selain itu, relaksasi TKDN juga diberikan khusus untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), tapi ada sejumlah persyaratan boleh impor tersebut.

Di antaranya, daftar proyek harus ditetapkan melalui rapat di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesasi, menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau impor oleh perusahaan yang memiliki komitmen berinvestasi memproduksi modul surya di dalam negeri, sanggung menyelesaikan produksi modul surya paling lambat 31 Desember 2024 yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Jika tidak sanggup memenuhi syarat tersebut, pemerintah bakal mengenakan sanksi berupa blacklist jika tidak berkomitmen. Perjanjian jual beli tenaga listrik sendiri atau power purchase agreement (PPA) sendiri ditarget sudah diteken pada 31 Desember 2024, sementara operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD) ditarget sudah berjalan pada 30 Juni 2025.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads