Ini Kriteria SPBU yang Tak Lagi Jual Pertalite

Ini Kriteria SPBU yang Tak Lagi Jual Pertalite

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 26 Agu 2024 13:07 WIB
Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

PT Pertamina Patra Niaga menyatakan, titik-titik SPBU yang menjual BBM subsidi ditentukan oleh BPH Migas. Hal itu sebagai respons terkait kabar adanya SPBU yang tidak menjual BBM jenis Pertalite.

Penentuan titik-titik SPBU ini mempertimbangan sejumlah hal seperti jalur transportasi umum hingga tidak di area pemukiman menengah ke atas.

"Titik-titik SPBU yang menjual BBM subsidi ditentukan oleh BPH Migas dengan berbagai pertimbangan, antara lain jalur transportasi umum, tidak di area pemukiman menengah ke atas, tidak di daerah industri dan lain-lain. Upaya ini dilakukan agar BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari kepada detikcom, Senin (26/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pihaknya selaku operator akan menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan ketentuan regulator. Pihaknya juga melakukan pengaturan agar kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan cukup sampai akhir tahun.

"Dari sisi Pertamina Patra Niaga selaku operator, prinsip kami menyalurkan sesuai kebijakan yang ditentukan regulator dan melakukan pengaturan penyaluran agar kuota yang ditetapkan pemerintah mencukupi hingga akhir tahun," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana buka suara merespons kabar adanya SPBU di Jakarta tak lagi jual Pertalite. Berdasarkan pemantauan Kementerian ESDM tak ada ketentuan yang dilanggar oleh SPBU tersebut.

"Mungkin dicek di perizinannya dia ya. Tapi yang kita pantau yang kemarin di Pancoran, itu memang dia tidak melanggar apapun. Tidak ada yang dilanggar," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (23/8).

(acd/rrd)

Hide Ads