Tambang Rakyat Dongkrak Kinerja Timah

Tambang Rakyat Dongkrak Kinerja Timah

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 03 Sep 2024 16:36 WIB
Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang mampu memproduksi mineral timah dalam jumlah besar. Kemana Timah Indonesia larinya? 

Dalam pengoperasiannya, pemerintah menunjuk PT Timah (Tbk) untuk menambang mineral timah yang berada di Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Provinsi Riau.
Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Sidang korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 terungkap bila keberadaan tambang rakyat mendongkrak kinerja perusahaan Timah meski penambangan rakyat tersebut disebut beroperasi ilegal.

Seperti ketika majelis hakim mengonfirmasi apakah benar ada kenaikan produksi biji timah sejak 2019 di PT Timah. Khususnya sejak ada kerja sama dengan smelter-smelter swasta.

"Benar. Naik signifikan, Pak," terang mantan Kabid Pengawasan UPDB Bangka Induk Musda Ansori dalam kesaksiannya dalam persidangan, Selasa (3/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia membeberkan, masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan sebelumnya memang bisa dibilang beraktivitas secara ilegal. Namun, perusahaan dalam hal ini PT Timah berupaya untuk menyelamatkan timah hasil pertambangan tersebut dengan membelinya dari penambang masyarakat.

"Ada penambahan tradisional, ada yang semimodern menggunakan alat," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan yang sama, dihadirkan pula Evaluator PT Timah, Apit Rinaldi sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, penambang masyarakat atau yang disebut juga sebagai penambang rakyat kemudian melakukan aktivitas dengan pola kemitraan dengan PT Timah.

"Masyarakat yang memiliki hak atas lahan di IUP PTT memiliki hak untuk bekerjasama dengan PTT yang bentuknya bisa bermacam-macam," terang dia.

Kemitraan dengan penambang rakyat tersebut dituangkan atau dilegalkan lewat Instruksi 030 tahun 2008 dari direksi PT Timah tentang Pengamanan Aset PT Timah.

Hal ini dilakukan agar timah hasil pertambangan rakyat tidak malah diekspor secara ilegal atau dijual ke kompetitor ataupun pihak yang tidak berhak, padahal lahan tempat aktivitas pertambangan itu masuk ke dalam wilayah IUP (izin usaha pertambangan) milik PT Timah.

"Terdapat akulturasi antara kewajiban PT Timah untuk menyelasaikan hak atas tanah dengan memberikan kerjasama penambangan kepada pemilik lahan (kemitraan) dengan metode pembayaran per ton rupiah dan harganya sudah ditentukan oleh PT Timah," sambung Apit.

Apit menambahkan, meski beraktivitas di atas wilayah IUP PT Timah, namun penambang rakyat tidak diwajibkan melakukan reklamasi. Kewajiban melakukan reklamasi tetap menjadi kewajiban PT Timah yang direalisasikan dengan membayarkan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup yang telah dibayarkan perusahaan saat mengajukan IUP wilayah pertambangan seperti amanah Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH.

Adapun dana jaminan pemulihan lingkungan hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.

"Mitra IUJP, tidak ada kewajiban reklamasi, kewajiban reklamasi tetap berada pada PTT, mitigasi oleh PTT adalah perencanaan wilayah yang akan ditata sebagai upaya reklamasi atau perbaikan lingkungan," terang Apit.

Hal tersebut selaras dengan ketentuan dalam Pasal 136 UU Pertambangan di mana pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan operasi.

Pola kemitraan dengan masyarakat ini sendiri dipandang sebagai win-win solution karena pada faktanya, tanah yang dikuasai oleh PT Timah jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan total luas lahan pada IUP PT Timah, sehingga menyebabkan konflik antara masyarakat dengan PT Timah.

PT Timah Tbk tercatat telah memberikan setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 286,24 miliar pada Januari-Juni 2024 atau semester I 2024.

Kontribusi ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan.

Berikut kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk dalam lima tahun terakhir:

Tahun 2019: Rp 1,20 triliun
Tahun 2020: Rp 677,93 miliar
Tahun 2021: Rp 777,09 miliar
Tahun 2022: Rp Rp1,51 triliun
Tahun 2023: Rp 888,72 miliar.

(rrd/rir)

Hide Ads