Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET), salah satu aturan yang banyak jadi perhatian adalah skema power wheeling yang dianggap sebagai bentuk liberalisasi di sektor ketenagalistrikan.
Anggota DPR Komisi VII, Mulyanto menolak liberalisasi sektor ketenagalistrikan melalui pasal power wheeling yang mau diatur dalam RUU EBET, karena berisiko membebani subsidi energi dan program pro rakyat pada periode pemerintahan mendatang.
"Beban fiskal pemerintahan mendatang bakal bertambah karena kenaikan subsidi Listrik. Subsidi dipastikan naik lantaran harga listrik akan ditentukan mekanisme pasar," kata Mulyanto, dalam pesannya, Jumat (6/9/2024).
Jika beban subsidi energi meningkat, APBN yang digunakan untuk program pemerintah baru yang pro rakyat yaitu makan siang gratis serta peningkatan gaji guru berisiko terganggu. "APBN itu kan sumber daya langka dan terbatas. Untuk itu perlu dioptimalkan dalam pembangunan kesejahteraan rakyat dalam berbagai sektor strategis," tegasnya.
Mulyanto menjelaskan, kenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan milik negara.
"Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat, jelas-jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan," tegasnya.
Penolakan ini, kata Mulyanto, adalah soal yang bersifat prinsip karena bertabrakan dengan norma konstitusi yang telah ada, bahwa pihak swasta tidak dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan negara menguasai penuh sistem ketenagalistrikan, maka negara akan dengan leluasa mengontrol keterjangkauan tarif listrik sesuai dengan kemampuan dan daya beli masyarakat.
"Ini peran penting monopoli negara dalam sistem ketenagalistrikan yang diamanatkan oleh konstitusi agar listrik tidak dikuasai orang-perorang," kata Mulyanto.
Mulyanto yang juga anggota panitia kerja RUU EBET pesimis RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini, karena relatif berjalan lambat dan alot, khususnya terkait dengan pasal power wheeling ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan. Caranya dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
(rrd/rir)