Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk membuka kembali ekspor bijih bauksit. Hal itu disebut bisa untuk menggerakan perekonomian dan pendapatan daerah penghasil.
Menanggapi hal tersebut Chairman Indonesian Mining Institute Irwandy Arif menilai saat ini Indonesia masih defisit aluminium. Kebutuhan bauksit masih sangat dibutuhkan untuk pemenuhan dalam negeri, termasuk hilirisasi. Untuk itu, dia mendorong agar permintaan tersebut dipertimbangkan kembali.
Pemerintah telah melarang ekspor bijih bauksit sejak Juni 2023 lalu. Alasannya, untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri atau hilirisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk kepentingan sesaat sementara, barangkali perlu dipertimbangkan bahwa kita perlu memikirkan kepentingan yang lebih besar untuk program hilirisasi dan industrialisasi kita. Kita dari bauksit ke alumina, dari alumina ke aluminium, kita masih defisit di aluminium," kata Irwandy saat ditemui di Plaza Mandiri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Dia menjelaskan kebutuhan aluminium dalam negeri mencapai 1 juta per tahun. Sementara, produksinya baru mencapai 250.000 per tahun.
"Kebutuhan 1 juta per tahun, kita baru produksi 250.000. Walau rencana-rencana itu untuk membangun lebih banyak sudah ada," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Aksi pelarangan ekspor bauksit ini tertuang dalam dalam Pasal 170 A.
Ekspor mineral dibatasi usai 3 tahun UU tersebut diterbitkan, 10 Juni 2020 lalu. Hal ini berarti ekspor mineral mentah hanya diizinkan paling lama 10 Juni 2023. Dengan aturan tersebut, Irwandy menilai harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau dari saya, saya bukan di Kementerian lagi, kalau kita kan harus patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selama peraturan dan UU masih pada UU no 3 tahun 2020, itu kan tentunya masih harus diolah dalam negeri. Itu yang masih harus kita lihat," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan bahwa usulan pembukaan dengan kuota ekspor terbatas ini dalam rangka untuk menggerakkan perekonomian dan pendapatan daerah penghasil.
"Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk mengkaji dan membuka kembali kebijakan pelarangan ekspor bauksit dengan kuota ekspor terbatas dalam rangka untuk menggerakkan perekonomian daerah penghasil bauksit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Maman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM , Senin (8/7/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.
(kil/kil)