Rincian Tarif Listrik di Awal Prabowo Jabat Presiden

Rincian Tarif Listrik di Awal Prabowo Jabat Presiden

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 01 Okt 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Token Listrik
Foto: iStockphoto
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan besaran tarif listrik nonsubsidi pada kuartal IV 2024 ini tidak mengalami perubahan. Artinya besaran tarif listrik pada Oktober hingga akhir tahun ini sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan penetapan tarif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero),

"Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA)," kata Jisman dalam keterangan resminya, Senin (30/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk parameter ekonomi makro triwulan IV tahun ini menggunakan realisasi pada bulan Mei-Juli di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" pungkasnya.

Tarif Listrik Nonsubsidi Oktober-Desember 2024:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh

Simak: Tarif Listrik per Juni 2024 Tak Alami Kenaikan, Ini Rinciannya...

[Gambas:Video 20detik]



(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads